Seringkali kita mendengar istilah pengembangan yang berwawasan lingkungan, Tapi apakah pernah kita pikirkan konsep pengembangan dan penataan kota yang disebut Waterfront? Waterfront disini dapat dikatakan adalah bagian kota yang berbatasan dengan air, daerah pelabuhan (Echols, 2003). Dengan pengembangan di daerah pinggiran sungai, kita dapat merubah wajah kota menjadi lebih bernilai estetika. Dengan pengembangan konsep Waterfront ini, stakeholder yang terlibat di dalamnya menjadi memiliki kewajiban untuk menata dan memperindah kawasan yang berada di tepian air tersebut. Kita dapat melihat beberapa contoh waterfront city yang terbilang cukup sukses seperti pada kota Venice di Italy.
Di Indonesia sendiri sedang dikembangkan pula konsep Waterfront Development ini. Beberapa daerah sudah mengembangkan daerahnya seperti pada Manado, Makassar, dan beberapa daerah lain yang memiliki daerah tepian air. Dilihat dari geografis Indonesia yang berupa Negara kepulauan, sebenarnya konsep ini layak diterapkan. Karena dari konsep ini nantinya akan menghidupkan kegiatan di daerah tepian air tersebut menjadi area bisnis maupun pariwisata.
Konsep ini sebenarnya juga sudah cukup pas kalau diterapkan di Surabaya yang notabene memiliki area tepian air. Dengan Waterfront Development yang berupa Mixed Used Waterfront. Yang dimaksud dengan mixed used waterfront disini adalah waterfront yang merupakan kombinasi antara perumahan, restoran, perkantoran, perdagangan & jasa, serta tempat-tempat kebudayaan & rekreasi.
Dengan mencoba menerapkan konsep ini, potensi besar dapat terlihat nantinya. Minat pengunjung dari dalam maupun luar negeri ke daerah-daerah yang menerapkan Waterfront Development akan berdampak ke meningkatnya PAD daerah tersebut. Beberapa fungsi kawasan yang dapat diterapkan sehingga pengembangan ini dapat berfungsi secara ekonomis dan efektif antara lain adalah sebagai kawasan perdagangan, kawasan hunian, serta kawasan rekreasi dan hiburan.
Sebenarnya di Surabaya sendiri pernah dirancang konsep Waterfront Citu di sepanjang Monkasel hingga Dermaga Kalimas di ujung Tanjung Perak. Apabila konsep ini diimplementasikan secara serius, dapat dikatakan sangat tepat dan cerdas untuk kota Surabaya. Dengan memanfaatkan kondisi geografis di Surabaya yang dibelah oleh sungai, konsep pengembangan yang tepat ialah wisata air di sepanjang kawasan tersebut dan beberapa spot sebagai tempat transit. Tidak lepas dari itu, beberapa spot fasilitas umum yang mampu menarik wisatawan juga perlu dibangun. Pembangunan sentra PKL yang berupa PKL, pembangunan wisata sejarah dengan memanfaatkan beberapa bangunan gedung tua peninggalan Belanda juga menarik untuk diterapkan.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah menempatkan bangunan-bangunan perumahan yang ada sehingga dapat menghadap sungai. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat bantaran dan jalan inspeksi antara perumahan dan sungai. Mengacu dari hal ini, area yang dapat dikembangkan dengan segera adalah daerah Jagir-Taman Prestasi-Gemblongan dan Jembatan Petekan. Kondisi di sana sudah cukup memadai untuk itu, serta tidak memerlukan tindakan penggusuran.
Akan tetapi, penerapan konsep ini di Surabaya tidak lepas dari masalah lain, yaitu masalah kualitas sungai yang ada. Sungai yang ada di Surabaya saat ini memiliki kualitas yang cukup buruk, hal ini dapat dilihat dengan bertumpuknya sampah di sana sehingga dapat membentuk suatu pulau-pulau kecil. Tentu saja hal ini harus ditangani oleh pemerintah dengan partisipasi aktif dari masyarakat kota Surabaya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara sosialisasi tentang kualitas sungai yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat bantaran sungai itu sendiri. Disini diharapkan kesadaran masyarakat, terutama masyarakat bantaran sungai menjadi lebih peduli terhadap lingkungan perairan. Dan pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan peraturan, sanksi tegas juga harus diberlakukan oleh pemerintah terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mencemari sungai tersebut.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan penertiban bangunan-bangunan yang menempati maupun melanggar kawasan sempadan sungai, hal ini juga sudah jelas tertulis pada undang-undang perairan. dengan pembenahan kualitas perairan serta pengelolaan yang baik, otomatis perairan yang ada akan dapat digunakan sebagai sarana transportasi alternatif yang menunjang pengembangan kawasan pariwisata dan perdagangan di area tepian sungai. Apabila konsep ini diterapkan secara serius dan kerjasama antar pihak juga baik, perairan Surabaya yang bersih dan memiliki estetika bukanlah suatu angan-angan lagi.